MEDAN Pembangunan rumah kos 3 lantai di Jalan Sampul No. 59, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Selain diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut disebut-sebut kebal dari pengawasan karena dibekingi oknum organisasi masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diambil pada Rabu (09/09/2026) pukul 12:25 WIB dengan titik koordinat Lat 3.599085° Long 98.64899°, bangunan tersebut masih dalam tahap pengecoran lantai 3. Material pasir dan batu koral menumpuk hingga memakan badan jalan, dan tidak terlihat papan informasi PBG di lokasi.
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG dan memasang papan informasi di lokasi.
Yang menjadi perhatian warga, meski diduga melanggar aturan, pembangunan tetap berjalan tanpa ada tindakan dari aparat kelurahan maupun kecamatan.
Menurut warga sekitar, ada oknum yang mengatasnamakan LSM bermarga Tobing yang membekingi bangunan ini. Makanya terkesan kebal, tidak pernah ditegur," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, oknum yang disebut-sebut warga tersebut dikenal dengan inisial T dan mengaku berasal dari salah satu LSM Bemarga Tobing di Kota Medan.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan segera turun ke lapangan.
"Bangunan berorientasi bisnis harus tertib izin dulu baru bangun. Kelurahan dan kecamatan jangan diam. Kalau memang tidak ada PBG, segera disurati dan hentikan," tegas Antonius.
Ia juga menekankan bahwa pembiaran bangunan tanpa izin akan merugikan PAD Kota Medan.

