Soroti Pentingnya Independensi Kepolisian, Tegaskan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan atau Kedekatan dengan Pihak Mana Pun
MEDAN, 14 OKTOBER 2026 — Rules Gajah, S.Kom, putra Tapanuli Tengah yang dikenal aktif menyuarakan persoalan sosial dan penegakan hukum, angkat bicara menyampaikan keprihatinan atas penanganan kasus kematian Boy Simamora yang menjadi perhatian keluarga korban. Ia meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun.
Saat ditemui awak media di kantornya di Medan, Rabu (14/10/2026), Rules Gajah menyampaikan bahwa keluarga korban membutuhkan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap aspirasi keluarga dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sebagai putra daerah Tapanuli Tengah merasa prihatin melihat kesedihan keluarga almarhum Boy Simamora yang masih mengharapkan kepastian hukum. Kita harus menempatkan rasa kemanusiaan dan keadilan di atas segala kepentingan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena munculnya pertanyaan mengenai perkembangan suatu perkara,” ujar Rules Gajah.
POLRES TAPANULI TENGAH DIMINTA BERSIKAP ADIL DAN INDEPENDEN
Rules Gajah menegaskan, institusi kepolisian harus berdiri di atas semua kepentingan. Hubungan kelembagaan, bantuan, komunikasi, ataupun bentuk kerja sama dengan perusahaan maupun pihak swasta tidak boleh memengaruhi independensi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan ekonomi, jabatan, atau hubungan dengan pihak tertentu.
“Polres Tapanuli Tengah harus menunjukkan sikap yang adil. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa kedekatan atau kebaikan suatu perusahaan terhadap instansi tertentu dapat memengaruhi penanganan perkara. Saya tidak menyatakan bahwa hal tersebut telah terjadi, tetapi prinsip independensi harus dijaga dan dibuktikan melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Rules Gajah, apabila muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau konflik kepentingan dalam penanganan kasus, hal itu perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi, agar tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
DUGAAN PENUTUPAN KASUS HARUS DIJAWAB DENGAN FAKTA
Rules Gajah juga menanggapi keresahan keluarga yang merasa belum mendapatkan kesimpulan yang jelas terkait kematian Boy Simamora. Ia meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan penanganan perkara sesuai batasan informasi yang diperbolehkan oleh hukum.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan bahwa suatu perkara sengaja dihambat atau ditutupi, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan independen. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa bukti, tetapi tidak boleh pula setiap pengaduan masyarakat diabaikan tanpa penjelasan yang memadai.
“Kalau memang prosesnya berjalan sesuai prosedur, jelaskan kepada keluarga apa yang bisa dijelaskan secara hukum. Jika ada kendala penyelidikan atau penyidikan, sampaikan sesuai ketentuan. Jangan biarkan keluarga korban terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi transparansi penyelenggaraan negara, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
KAPOLRI DAN JAJARAN DIMINTA MEMPERKUAT PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Rules Gajah menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan yang humanis, profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Ia berharap arah kebijakan pimpinan Polri yang menekankan pelayanan dan pengayoman masyarakat benar-benar diwujudkan sampai ke tingkat kewilayahan, termasuk di Polres Tapanuli Tengah.
“Siapa pun yang memimpin institusi kepolisian, tugas utamanya adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hukum harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan sesuatu yang hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki uang atau pengaruh,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri dan jajaran pengawasan internal Polri memastikan setiap laporan masyarakat yang disertai dasar dan bukti ditangani secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang menghambat penegakan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan dan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
OKNUM YANG TERBUKTI MELANGGAR HARUS DITINDAK TEGAS
Dalam pernyataannya, Rules Gajah memberikan peringatan keras kepada siapa pun di lingkungan Polres Tapanuli Tengah agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia meminta seluruh personel menjaga integritas dan tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain dengan tugas penegakan hukum.
“Apabila memang ada oknum yang terbukti bermain, menghambat proses hukum, atau menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini, saya meminta agar ditindak tegas sesuai aturan. Jangan mencederai nama baik institusi karena ulah segelintir orang,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, tindakan administratif, etik, atau pidana harus diterapkan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait personel yang diduga bermasalah, Rules Gajah menilai evaluasi penempatan atau mutasi dapat dipertimbangkan oleh pimpinan apabila memiliki dasar yang objektif. Namun, mutasi tidak boleh dijadikan pengganti pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan jadikan Tapanuli Tengah sebagai tempat bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum. Jika ada personel yang tidak mampu menjaga integritas dan terbukti melanggar, pimpinan harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah memastikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
KELUARGA KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Rules Gajah berharap keluarga almarhum Boy Simamora memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara dan akses terhadap mekanisme pengaduan apabila merasa penanganannya tidak sesuai prosedur.
Ia juga mendorong DPR RI Komisi III untuk memperhatikan aspirasi keluarga korban dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Di sisi lain, kepolisian diharapkan tetap bekerja berdasarkan alat bukti, menghormati asas praduga tak bersalah, serta melindungi hak semua pihak yang terkait.
Menurutnya, tuntutan masyarakat bukanlah permintaan agar aparat mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa, melainkan agar proses hukum tidak berjalan tanpa kejelasan dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan keluarga korban merasa berjuang sendirian. Negara harus hadir melalui proses hukum yang adil, pelayanan yang manusiawi, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan,” pungkasnya.
PENEGASAN: HUKUM UNTUK RAKYAT, POLISI UNTUK RAKYAT
Rules Gajah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan.
Ia berharap penanganan kasus kematian Boy Simamora menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi, profesionalisme, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Hukum harus berdiri tegak untuk seluruh rakyat. Polisi harus hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ada pelanggaran, periksa dan tindak berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku,” tutup Rules Gajah, S.Kom.
MEDAN, 14 OKTOBER 2026
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan penutupan perkara atau keterlibatan oknum merupakan persoalan yang memerlukan verifikasi. Naskah ini memuat sikap dan desakan agar dugaan tersebut diperiksa, bukan menyatakan bahwa penutupan perkara atau pelanggaran oleh personel kepolisian telah terbukti.

