Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pengedar di Dua Tempat Berbeda

Advertisement

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pengedar di Dua Tempat Berbeda

Media suararakyat
Kamis, 22 Oktober 2026


DELI SERDANG - Media Suara Rakyat  Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Pengungkapan dilakukan pada Selasa

 (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Sat Narkoba dan personel BNNK Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Bakaran Batu, Dusun II Kec. Tanjung Morawa petugas mengamankan pria berinisial AS alias Benget (35). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan. Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit HP, serta satu sekop plastik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD. Petugas kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria tersebut.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

> "Kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas, tegas Kompol Fery Kusnadi.


Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.