BAPAK KEPALA IMIGRASI BELAWAN AWASI WNA DI DELI SERDANG, 20 WARGA CHINA DIDUGA SALAH GUNAKAN IZIN TINGGAL HARUS DIDALAMI*

Advertisement

BAPAK KEPALA IMIGRASI BELAWAN AWASI WNA DI DELI SERDANG, 20 WARGA CHINA DIDUGA SALAH GUNAKAN IZIN TINGGAL HARUS DIDALAMI*

Media suararakyat
Kamis, 15 Oktober 2026



> _Operasi gabungan bersama unsur Forkopimda menyasar empat perusahaan. Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum._

.
DELI SERDANG | SUARA RAKYAT Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) bukan sekadar pemeriksaan dokumen administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian.

Komitmen tersebut diperlihatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang.

Operasi yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Jumat dan Senin  menyasar sejumlah perusahaan yang menjadi lokasi keberadaan maupun aktivitas tenaga kerja dan warga negara asing.

Dari pemeriksaan terhadap empat perusahaan, petugas mendata sebanyak *20 warga negara China*, dengan berbagai kategori izin tinggal dan aktivitas yang berbeda.

Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang diketahui melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI

Dalam operasi tahap pertama di PT TBA, petugas mendata delapan WNA China, lima orang memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan tiga orang ITK (Izin Tinggal Kunjungan) terkait aktivitas pemasangan mesin.

Di PT LAI, satu WNA China ditemukan melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan ITK, diduga tidak sesuai dan belum memiliki RPTKA. WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Belawan untuk didalami.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk*, menegaskan pengawasan akan terus diperketat dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak secara profesional.