Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Warga Dusun II Pertanyakan Larangan Memelihara Ternak, Kades Diminta Jelaskan Dasar Aturan

 




Deli Serdang – Sejumlah warga Dusun II, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mempertanyakan imbauan Kepala Desa yang melarang warga setempat memelihara hewan seperti ayam dan ternak kecil lainnya. Larangan tersebut menuai reaksi karena hanya diberlakukan di Dusun II, sementara Desa Paya Gambar memiliki beberapa dusun lain dengan kondisi dan jumlah warga yang sama-sama memelihara hewan piaraan.

Larangan itu diketahui melalui pemberitahuan lisan aparat desa kepada warga. Warga menanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, apakah merupakan aturan pribadi kepala desa, peraturan desa, atau berdasar pada regulasi pemerintah daerah seperti Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota, atau kebijakan tingkat provinsi di masa kepemimpinan Gubernur Sumut sebelumnya.

Warga juga meminta klarifikasi mengenai undang-undang atau pasal apa yang secara spesifik melarang warga memelihara hewan ternak di lingkungan permukiman, serta tahun terbitnya aturan tersebut.

Sejauh ini, kepala desa belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait alasan kebijakan tersebut hanya diterapkan di Dusun II dan tidak diberlakukan untuk seluruh wilayah Desa Paya Gambar.

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya karena selama ini masyarakat desa—baik di Dusun I, II, maupun dusun lainnya—memiliki hewan piaraan sebagai bagian dari kebutuhan ekonomi rumah tangga. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan kejelasan dasar hukum, tujuan kebijakan, serta mekanisme sosialisasi yang tepat sebelum menerapkan larangan yang berdampak langsung pada aktivitas harian masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang, legalitas, maupun rencana tindak lanjut atas imbauan tersebut.***