Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali menangkap dua pria asal Aceh yang diduga membawa hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berinisial AF (22) dan NF (17) warga Lhokseumawe, Aceh Timur.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman parkir Sat Reskrim Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Katim Libas IPDA Novriko Sijabat, S.H., M.H. kepada personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, AIPTU Azhari, SE
Diamankan Saat Patroli di Binjai Timur
Kendaraan yang diamankan yakni Honda Scoopy BL 3164 NAU dan Honda Beat BL 3873 NAN.
Honda Scoopy berhasil diamankan Timsus Libas saat melakukan patroli di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Saat itu petugas mencurigai dua orang berboncengan tanpa menggunakan helm dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Honda Beat BL 3873 NAN sebelumnya dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, dan telah digadaikan oleh terduga pelaku senilai Rp1,5 juta
Komitmen Berantas Curanmor dan Begal
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku begal dan curanmor.
Kami berkomitmen memberantas aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor serta terus memperkuat koordinasi antar jajaran kepolisian dalam pengungkapan kasus, agar masyarakat merasa aman, tegas AKBP R. Bimo.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.




