PEKERJA PT MUSIM MAS VIA PT DARA MINTA DISNAKER AUDIT, KELUHKAN TAK PERNAH TERIMA KOMPENSASI SELAMA 10 TAHUN
MEDAN — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, persoalan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja masih menjadi sorotan. Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menghadirkan keadilan sosial, praktik hubungan kerja yang tidak memberikan kepastian hak kepada pekerja kembali dipertanyakan.
Seorang pekerja outsourcing, Izal Fahri, yang mengaku bekerja di lingkungan PT Musim Mas melalui PT Dara, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme hubungan kerja yang selama ini dijalaninya.
Izal menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Rabu malam. Ia mengaku kecewa karena setelah bekerja hampir 10 tahun, dirinya merasa belum memperoleh kompensasi sebagaimana yang menurutnya menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dipersoalkan Setelah Mengoreksi Tanggal Surat Sakit
Menurut Izal, persoalan terakhir bermula ketika dirinya melakukan koreksi terhadap tanggal pada surat keterangan sakit.
"Semula tanggalnya 30 Agustus 2026. Karena ada kesalahan, saya ubah ke tanggal 31 Agustus agar saya tidak dianggap mangkir," ujar Izal.
Namun, menurut keterangannya, tindakan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak HRD PT Musim Mas KIM II dan HRD PT Dara. Ia mengaku dituduh melakukan manipulasi data.
Izal membantah adanya niat untuk melakukan manipulasi yang merugikan perusahaan.
"Padahal menurut saya tidak ada pihak yang dirugikan. Tapi saya malah disuruh tanda tangan surat pengunduran diri agar saya keluar," katanya.
Ia juga mengaku tidak menerima kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja tersebut.
Persoalan inilah yang kemudian mendorong Izal meminta adanya pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan agar seluruh proses dapat diketahui secara objektif.
Hampir 10 Tahun Bekerja, Kontrak Disebut Berulang
Izal juga mempersoalkan pola hubungan kerja yang menurut pengakuannya berlangsung selama hampir satu dekade.
Ia mengaku setiap tahun kembali menandatangani kontrak kerja melalui PT Dara.
"Saya heran dengan sistem perusahaan ini. Sudah hampir 10 tahun saya kerja, tapi saya tidak pernah dapat uang kompensasi sesuai aturan. Padahal setiap tahun kontraknya putus dan teken lagi," ungkapnya.
Klaim tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, masa berlaku PKWT, bukti pembayaran upah, dokumen kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Ketentuan Kompensasi PKWT Perlu Diperiksa
Dalam konteks ketenagakerjaan, persoalan uang kompensasi bagi pekerja PKWT memang memiliki dasar hukum. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai uang kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, persoalan yang disampaikan Izal tidak cukup hanya dilihat dari peristiwa terakhir mengenai surat sakit. Yang juga penting adalah menelusuri riwayat kontrak kerja selama hampir 10 tahun dan memastikan apakah setiap hubungan PKWT telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat jeda kontrak, perubahan status hubungan kerja, pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, serta bagaimana hak-hak pekerja diselesaikan pada setiap berakhirnya kontrak.
Outsourcing Jangan Sampai Menjadi "Penjajahan" Model Baru
Kemerdekaan Indonesia yang telah memasuki usia 81 tahun seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan dalam arti politik dan fisik.
Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan ekonomi dan dunia kerja.
Pekerja yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarga tentu membutuhkan kepastian: kepastian upah, kepastian status kerja, kepastian perlindungan, dan kepastian atas hak ketika hubungan kerja berakhir.
Outsourcing pada dasarnya merupakan mekanisme hubungan usaha yang diakui dalam sistem ketenagakerjaan. Namun, penerapannya harus tetap tunduk pada hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi atau menghilangkan hak pekerja.
Jangan sampai pekerja justru merasa seperti "numpang hidup di negeri sendiri", sementara tenaga dan waktunya telah diberikan bertahun-tahun untuk perusahaan.
Pertanyaan yang patut diajukan bukan apakah sistem outsourcing harus dihapus seluruhnya, melainkan:
Apakah seluruh perusahaan outsourcing telah menjalankan kewajibannya secara transparan dan sesuai hukum?
Jika seorang pekerja mengaku telah bekerja hampir 10 tahun dan tidak pernah memperoleh kompensasi PKWT, maka klaim tersebut layak diperiksa melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Disnaker Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Izal meminta Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
"Saya berharap PT Dara memberikan hak-hak saya. Dan saya minta Disnaker turun audit, biar jelas perusahaan ini sudah sesuai aturan atau tidak," pintanya.
Audit atau pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk menguji fakta secara objektif, antara lain:
- Status hubungan kerja Izal selama hampir 10 tahun.
- Seluruh dokumen PKWT yang pernah ditandatangani.
- Ada atau tidaknya pembayaran uang kompensasi pada setiap berakhirnya PKWT.
- Mekanisme perpanjangan dan pembaruan kontrak.
- Legalitas serta kewajiban PT Dara sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Proses yang terjadi terkait surat sakit dan dugaan manipulasi administrasi.
- Apakah benar terdapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
- Hak-hak pekerja apabila hubungan kerja memang berakhir.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pekerja dan perusahaan.
Jangan Sampai Pekerja Dipaksa Memilih: Bertahan atau Kehilangan Hak
Kasus Izal juga mengangkat persoalan lebih besar mengenai posisi tawar pekerja outsourcing.
Dalam hubungan kerja yang secara ekonomi tidak seimbang, pekerja sering berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan.
Karena itu, setiap proses pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika memang terdapat pelanggaran disiplin, perusahaan tentu memiliki mekanisme untuk menanganinya. Sebaliknya, apabila pekerja memang melakukan pelanggaran, hal tersebut juga harus dapat dibuktikan melalui prosedur yang sah.
Demikian pula apabila pekerja memilih mengundurkan diri, harus dipastikan bahwa pengunduran diri tersebut benar-benar merupakan kehendak pekerja dan bukan hasil tekanan atau paksaan.
PT Dara dan PT Musim Mas Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Dara dan PT Musim Mas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan permintaan audit yang disampaikan Izal Fahri.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kedua perusahaan untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta dan dokumen yang mereka miliki.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dan keluhan dari pihak pekerja, sehingga seluruh tudingan masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun satu hal yang jelas: jika benar ada pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun tetapi hak normatifnya tidak terpenuhi, negara melalui pengawas ketenagakerjaan wajib hadir.
Sebab kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan juga berarti setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja, memperoleh perlindungan hukum, dan mendapatkan keadilan atas hasil kerjanya.
Jangan sampai slogan "Indonesia sudah merdeka 81 tahun" hanya menjadi perayaan seremonial, sementara di tempat kerja masih ada pekerja yang merasa tidak memiliki kepastian atas haknya sendiri.
