MEDAN, Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) perempuan di Kota Medan harus berurusan dengan hukum. FAP (41) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kec. Medan Maimun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 29 Agustus 2026 oleh Tim 4 Subnit II Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di salah satu minimarket tidak jauh dari kediaman pelaku. Saat diamankan, FAP diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi, ujar AKBP Rafli, Jumat (4/9/2026) malam.
Modus Jualan di Minimarket & Pinggir Jalan
Dari hasil penyelidikan sementara, FAP baru sekitar 2 bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut.
Modusnya cukup mencolok. Minimarket kerap dijadikan tempat transaksi. Namun dalam beberapa kesempatan, transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
Jaringan peredarannya tidak hanya menyasar warga di lingkungan tempat ia bertugas, tetapi juga masyarakat di luar wilayah tersebut.
Keuntungan Fantastis
Dari bisnis itu, FAP diduga meraup keuntungan besar.
- Rp200.000 untuk setiap 1 unit pod getar yang terjual
- Rp30.000 untuk setiap 1 butir pil ekstasi/inex
Pemasok Masih Diburu
Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok narkotika ke FAP. Identitasnya sudah dikantongi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami, tegas Rafli.
Saat ini FAP dan barang bukti 2 unit vape berisi pod getar dan 2 butir pil ekstasi telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan yang memiliki peran di tengah masyarakat.




