EMIGRASI BELAWAN
BELAWAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Rabu (30/09/2026).
Pemindahan deteni tersebut dilakukan ke Rudenim Medan yang berada di Jalan Pergudangan SBU, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk* menjelaskan, WNA Myanmar tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keimigrasian di lapangan.
Proses pemindahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan dan berlangsung aman, tertib serta lancar dengan bekerjasama dengan petugas Rudenim Medan," ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram resmi @imigrasi_belawan.
Eko Yudis Raja Gukguk menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional.
Ini Merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk masyarakat," ucapnya.
Saat ini deteni tersebut telah ditempatkan di Rudenim Medan untuk proses pendetensian lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

