ANAK JALAN BERNAMA NANDA DIDUGA SERANG WARTAWAN DI WARUNG ANA DEKAT KPU

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

ANAK JALAN BERNAMA NANDA DIDUGA SERANG WARTAWAN DI WARUNG ANA DEKAT KPU

Media suararakyat
Selasa, 14 Juli 2026

Medan, 14 Juli 2026 
Seorang wartawan dari media Suara Rakyat bernama Herman dilaporkan menjadi korban penyerangan dan intimidasi saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Kota Medan. Peristiwa berlangsung pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, tepat di lokasi Warung Ana, yang terletak di Jalan Dekat kantor KPU sumut, persis di dekat lingkungan Kantor KPU SUMUT di Kota Medan.
 
Terduga pelaku penyerangan adalah seorang anak jalanan berinisial Nanda.
 
Kronologi Kejadian
 
Berdasarkan keterangan langsung dari korban, saat kejadian Herman berada di lokasi untuk keperluan peliputan berita. Tiba-tiba terduga pelaku mendatanginya dengan emosi tinggi serta menuduh tanpa bukti yang sah bahwa Herman telah melempar gelas hingga mengenai salah seorang anak lain yang ada di lokasi.
 
"Saya sangat kaget dan bingung dituduh melakukan hal semacam itu. Padahal saat itu saya tidak melempar apa-apa sama sekali. Tanpa memberi kesempatan saya menjelaskan, orang tersebut langsung mendorong tubuh saya dan melontarkan ancaman serta kata-kata kasar untuk mengintimidasi," ungkap Herman saat memberikan keterangan.
 


Meskipun tidak menimbulkan luka fisik yang serius, kejadian tersebut sangat dirasakan dampaknya secara psikis dan membuat korban merasa sangat tertekan serta takut untuk kembali menjalankan tugas peliputan di area tersebut. Untungnya, warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera bergerak melerai dan menenangkan suasana agar tidak memburuk lebih lanjut.
 
Tinjauan Hukum: UU Pers & UU Kamtibmas
 
Kejadian ini menegaskan kembali perlindungan hukum mutlak yang dimiliki setiap wartawan saat menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
 
- Pasal 4 Ayat (1) huruf a: Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 7 Ayat (1): Wartawan dalam melaksanakan tugas profesi dilindungi undang-undang.
- Pasal 10 Ayat (2): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewajiban Penjagaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (UU Kamtibmas)
 
- Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat demi terjaminnya hak, kewajiban, serta kebebasan dirinya tanpa gangguan apapun.
- Pasal 13: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman, ketenangan, rasa aman, maupun kenyamanan orang lain, termasuk melakukan tindakan pemukulan, pendorongan, pengancaman, maupun intimidasi di ruang publik.
 
Selain itu perbuatan tersebut juga mengandung unsur pidana lain seperti penganiayaan ringan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Tanggapan Organisasi Pers
 
Wilayah Sumatera Utara, dalam pernyataan resminya mengecam keras kejadian tersebut:
 
"Apapun alasan yang dikemukakan, menyerang, mendorong, serta mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kebebasan pers tidak akan berjalan baik jika para pelakunya tidak merasa aman saat bekerja di ruang publik."
 
Lanjut beliau menegaskan:
 
"Kami meminta pihak kepolisian segera memproses terduga pelaku berinisial Nanda sesuai aturan hukum yang berlaku secara objektif dan tanpa pandang bulu. Penindakan ini sekaligus menjadi teguran keras bagi siapapun agar tidak berani melakukan hal serupa di kemudian hari."
 
Perkembangan Penanganan & Harapan Masyarakat
 
Hingga berita ini diturunkan, korban telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat, Pihak kepolisian menyatakan saat ini sedang berjalan tahap penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


 
Sementara itu warga sekitar lokasi Warung Ana berharap penanganan kasus ini juga menjadi awal penertiban yang lebih serius:
 


"Kami sangat berharap aparat berwenang dapat segera menertibkan dan melakukan pembinaan terhadap kelompok anak jalanan yang kerap meresahkan. Jangan sampai kebebasan beraktivitas warga maupun pekerja media menjadi terganggu dan terancam keselamatannya setiap saat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
 
 ( Tim)