DIRRESKRIMUM POLDA SUMUT UNGKAP PEMBUNUHAN DRIVER ONLINE DI BULU CINA

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

DIRRESKRIMUM POLDA SUMUT UNGKAP PEMBUNUHAN DRIVER ONLINE DI BULU CINA

Media suararakyat
Kamis, 27 Agustus 2026


DELI SERDANG Motif ekonomi jadi penyebab utama pembunuhan terhadap driver ojek online Ryan Alamsyah (25) Jasad korban ditemukan terikat di areal perkebunan tebu PTPN II, Dusun Karanian Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak saat konferensi pers, Rabu (27/8/2026). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba.

Kasus ini terdaftar dengan LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak. Mayat Ryan ditemukan warga pada 13 Agustus 2026 dalam kondisi kaki terikat.

Korban warga Jl. Setia Luhur Link. 11, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia itu terakhir mengantar orderan Maxim atas nama "Ramadhan Alam.

Pelaku ada 2 orang:

1. AP (27) warga Selese, Langkat - otak pelaku & yang menjual mobil korban

2. GPN (29) warga Jl. Karya Bakti, Medan Polonia - pemesan ojol & eksekutor

Keduanya ditangkap 8 jam setelah penemuan mayat. Tepatnya Kamis (14/8/2026) di sebuah penginapan di Jl. Panglima Denai, 8Medan Amplas.

 AWALNYA MAU JUAL HP, UJUNGNYA RAMPOK

Kombes Cornelis menjelaskan, sebelum kejadian kedua pelaku sempat mengonsumsi sabu di warnet Jl. Ngumban Surbakti. 

Karena tidak ada uang dan gagal jual HP, keduanya berencana merampok driver taksi online. Pesan tujuan Belawan sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Pos Jl. Ngumban Surbakti,” jelas Cornelis.

Orderan pertama di-cancel karena foto driver terlihat "tegap seperti aparat". Akhirnya mereka pesan Maxim pakai akun orang tua korban.

Pukul 02.00 WIB, Ryan datang mengendarai Daihatsu Ayla putih BK 1740 ADR. Di perjalanan ke Belawan, GPN berpura-pura kencing. Saat itulah AP menjerat leher korban dari belakang dengan tali pinggang. GPN ikut memukul hingga Ryan tewas.

Jasad korban kemudian diikat dan dibuang di perkebunan tebu Bulu Cina. Mobil korban dijual ke penadah P dan IN seharga Rp17 juta. Kedua penadah sudah diamankan.

JERATAN HUKUMAN

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Subs Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Jo Pasal 591 Jo Pasal 20, 21 UU No. 1/2023 tentang KUHP. 

Ancaman: Pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.