* DELI SERDANG Komitmen memberantas narkoba terus digencarkan Polresta Deli Serdang. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Senin (3/8/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MEL (33) warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan yang berdomisili di Pagar Merbau, dan REB (20) warga Dusun I Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K. http://M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengedaran sabu di Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan desa sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan MEL yang sedang duduk di depan teras sebuah rumah, jelas Kompol Ferry, Selasa (5/8/2026).
Dari tangan ME, petugas menyita1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang disimpan di kantong celana.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan REB. Dari REB ditemukan sabu 0,97 gram timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong ukuran sedang dan 1 sekop sabu dari pipa plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba.




