BELAWAN Tidak ada ruang bagi kejahatan di Belawan. Pesan tegas itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring saat menggelar konferensi pers bersama PJU dan Kapolsek jajaran, Rabu (6/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan puluhan pengungkapan kasus. Mulai dari penganiayaan viral di Marelan, Operasi Pekat Toba 2026, hingga jaringan narkotika yang berhasil dibongkar dalam waktu kurang dari sebulan menjabat.
1. Kasus Viral Pembegalan" di Marelan Ternyata Perselisihan Asmara
Peristiwa yang sempat viral sebagai aksi pembegalan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Medan Marelan pada 24 Juni 2026 akhirnya terungkap.
Korban berinisial CA dan CH mengalami luka robek dan luka sayatan usai bentrok.
Pelaku RA (31) berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat buron. Sementara rekannya SH masih DPO.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara,” tegas AKBP Aditya.
RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
2. Operasi Pekat Toba 2026: 30 Preman Diamankan*
Selama hampir 3 pekan, Operasi Pekat Toba 2026 menyasar premanisme, perjudian, dan miras*.
Hasilnya: 30 orang* terduga preman diamankan. Sebagian dibina, sebagian diproses hukum.
Barang bukti yang disita: uang pungli, peluit, bed parkir, pedang, HP, hingga 82 botol minuman keras
Untuk judi, 2 pelaku diamankan bersama uang tunai, buku tafsir mimpi dan kalkulator.
3. Perang Lawan Narkoba: 31 Kasus Dibongkar
Ini yang jadi fokus utama. Dalam waktu kurang dari 1 bulan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 31 kasus narkotika
Rinciannya: 24 pengedar, 1 kurir, 6 pengguna diamankan.
Barang bukti: 37,9 gram sabu, ganja, dan 500 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke Tanjung Pura.
Salah satu tersangka PM alias J merupakan residivis yang baru 1 bulan bebas. Jaringan ini diduga terhubung dengan napi di Lapas Tanjung Gusta dan masih dikembangkan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tutup Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya.






