IPUL (56) DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG, DISITA SABU 1,43 GRAM

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

IPUL (56) DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG, DISITA SABU 1,43 GRAM

Media suararakyat
Selasa, 04 Agustus 2026

 

 SERDANG Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S alias Ipul (56) berhasil diamankan di kediamannya karena diduga memiliki sabu.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandugan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti: 

1. 2 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram

2. 1 blok plastik klip kosong 

3. 1 buah* sekop plastik kecil

4. 1 unit handphone merek Samsung warna hitam


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi* didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan, ujarnya, Senin (4/8/2026).


Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. 

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.


Saat ini tersangka Ipul beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika