PELAKUPEMBUANG BAYI DI KELURAHAN TANGSI BINJAI DITANGKAP SATRESKRIM POLRES BINJAI, ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA*

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

PELAKUPEMBUANG BAYI DI KELURAHAN TANGSI BINJAI DITANGKAP SATRESKRIM POLRES BINJAI, ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA*

Media suararakyat
Senin, 10 Agustus 2026

 

 BINJAI Satreskrim Polres Binjai Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kelurahan Tangsi, Kec. Binjai Kota

Dua pelaku berhasil diamankan. Salah satunya diduga kuat sebagai pelaku pembuangan, dan satu lagi berprofesi sebagai bidan persalinan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. dalam pers rilis di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026)

Kronologi Penemuan Mayat Bayi

Kasus ini bermula Minggu, 26 Juli 2026 pukul 17.00 WIB*. Kepling setempat Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggiran aliran Sungai Bingei, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto mengecek lokasi. 

Benar saja, ditemukan mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dibedung kain panjang warna coklat. Kondisi miris, plasenta dan tali pusar masih menyatu belum putus

Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk visum.

Pelaku Ditangkap di Jalan Samanhudi

Setelah penyelidikan intensif, Jumat 31 Juli 2026 pukul 09.30 WIB* Tim Opsnal mendapat info dari masyarakat. Pelaku diduga berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kec. Binjai Selatan

Hasilnya, 2 tersangka diamankan di lokasi yang sama:

1.  SS (55) Perempuan, berprofesi bidan persalinan

2.  RD (31)  Laki-laki, berprofesi wiraswasta, diduga pelaku pembuangan bayi

Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Raden Bimo.

Barang Bukti dan Pasal

Polisi menyita sejumlah barang bukti: 1 unit motor Nmax BK 2790 RBI, pakaian, tas waistbag, helm, kain coklat, kantong plastik, dan uang tunai Rp500.000*.

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkas Kapolres Binjai.