KAPOLRES BINJAI PAPARKAN HASIL OPS PEKAT TOBA 2026: BONGKAR JUDI, MIRAS HINGGA KASUS BUANG BAYI

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

KAPOLRES BINJAI PAPARKAN HASIL OPS PEKAT TOBA 2026: BONGKAR JUDI, MIRAS HINGGA KASUS BUANG BAYI

Media suararakyat
Senin, 10 Agustus 2026

 

 BINJAI Polres  memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026 Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap berbagai penyakit masyarakat mulai dari perjudian, premanisme, miras, hingga prostitusi.

Selain itu, di luar Ops Pekat, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil membongkar kasus pembuangan bayi di Sungai Bingai, Kel. Tangsi serta kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. dalam pers rilis di Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026)

Hasil Ops Pekat Toba 2026

Selama 21 hari operasi, Polres Binjai mencatat:

1.  1 Kasus Perjudian - 1 tersangka diamankan. Barang bukti: 9 mata dadu, 2 mangkok kocok, 1 piring penutup, 1 lapak dadu, dan uang tunai Rp362.000

2.  16 Kasus Premanisme/Parkir Liar - 16 orang dibina

3.  9 Kasus Miras - 9 tersangka diamankan. Barang bukti: 164 botol miras berbagai merek

4.  1 Kasus Prostitusi/Perzinahan- 8 orang diamankan

Bongkar Kasus Buang Bayi di Sungai Bingai

Satreskrim Polres Binjai juga mengungkap kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di pinggir Sungai Bingai, Jl. Aiptu Radiman, Kel. Tangsi, Binjai Kota

Jasad bayi ditemukan dalam kantong plastik kuning dan dibungkus kain coklat. Hasil autopsi RS Bhayangkara Medan memperkirakan bayi berusia 1-2 hari dan cukup bulan Ditemukan juga resapan darah di beberapa bagian tubuh dan tulang pangkal otak.

Dari rekaman CCTV, RD (31) terlihat membuang bayi menggunakan motor Yamaha NMax RD ditangkap 31 Juli 2026 dan mengaku melakukan atas suruhan SS (55) seorang bidan.

Sehari kemudian SS menyerahkan diri dan mengakui menyuruh RD membuang bayi serta membantu proses persalinan di kliniknya.

Barang bukti yang disita: 1 unit NMax, pakaian, HP, kain, plastik, dan seperangkat alat persalinan  

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subs Pasal 270 KUHP* dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tangkap Pelaku Curas

Polisi juga menangkap IA (30) pelaku pencurian dengan kekerasan* pada 7 Agustus 2026 di Jl. Samanhudi. 

Korban Lisa Saharani dibuntuti di Desa Sei Limbat, Langkat, lalu kalung emasnya dirampas. 

IA dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan TKP lain.

Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta penyakit masyarakat demi menciptakan rasa aman dan nyaman, tegas AKBP Bimo.