SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG TANGKAP 2 PENGEDAR SABU DI PAGAR MERBAU, SITA 25,73 GRAM

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG TANGKAP 2 PENGEDAR SABU DI PAGAR MERBAU, SITA 25,73 GRAM

Media suararakyat
Rabu, 05 Agustus 2026

DELI SERDANG Gerak cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali membuahkan hasil. Dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Pagar Merbau, Senin (3/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yakni MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan yang berdomisili di Pagar Merbau, dan REB (20) warga Dusun I Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 20.00 WIB. Warga resah karena ada pria yang diduga sering mengedarkan sabu di Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subnit II Unit II langsung turun ke lapangan. Pelaku MEL diamankan saat duduk di depan teras rumah. Dari badannya kita sita sabu seberat 24,76 gram yang disimpan di kantong celana, ujar Kompol Ferry, Selasa (5/8/2026).

Tak berhenti di situ, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan REB. Dari tangan REB ditemukan sabu 0,97 gram timbangan elektrik plastik klip kosong dan sekop sabu dari pipa plastik.

Hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Kini kedua tersangka beserta barang bukti total 25,73 gram sabu telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MEL dan REB dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.