Deli Serdang Pengembangan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang membongkar fakta mengejutkan. Seorang ayah dan anak diduga terseret dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pantai Labu.
Pengungkapan bermula dari penangkapan R alias AMBON* di sebuah Cafe Asean*, hingga berujung pada penyitaan 153 gram sabu di Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari Cafe Asean ke Rumah di Paluh Sibaji
Kasus ini bermula saat personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan R alias AMBON yang diduga menyimpan dan menguasai sabu.
Dari hasil introgasi terhadap AMBON, petugas mendapat informasi adanya narkoba lain yang disimpan di sebuah rumah. Tim kemudian bergerak ke Desa Paluh Sibaji dan mengamankan AH (41) yang disebut sebagai ayah dari AMBON.
Saat di lakukan penggeledahan, barang bukti sempat dipindahkan ke rumah saudara. Namun tim tidak kehilangan jejak. Polisi akhirnya menemukan 1 plastik kresek putih berisi plastik gula berisi sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. AH juga menyebut sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial FA yang berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
Kami Akan Buru Pemasoknya"*
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menegaskan pengungkapan ini belum selesai.
saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang, tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).
Penyidik kini tengah mendalami peran sejumlah inisial lain yakni FA, M.U, U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL
Ferry memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
> Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika.
DATA KASUS*
Tersangka: R alias AMBON & AH (41) - Ayah Anak
Lokasi: Cafe Asean & Dsn IV Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu
Barang Bukti: 153 Gram Sabu Bruto
Waktu Tangkap: Minggu, 23 Agustus 2026, Pukul 20.00 WIB
Pasa: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika




