BABAT 122 METERAN AIR, KERUGIAN RP49 JUTA. 2 PELAKU DICIDUK POLRES SERGAI

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

BABAT 122 METERAN AIR, KERUGIAN RP49 JUTA. 2 PELAKU DICIDUK POLRES SERGAI

Media suararakyat
Kamis, 03 September 2026


SERGA Aksi pencurian meteran air milik pelanggan PDAM yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menciduk 2 orang pelaku yang diduga membabat 122 meteran air di berbagai wilayah.

Akibat aksi tersebut, pihak PDAM dan pelanggan diperkirakan mengalami kerugian nyaris Rp49 juta.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Sergai setelah menerima laporan dari pihak PDAM terkait hilangnya puluhan meteran air milik pelanggan secara berturut-turut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 2 orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Saat digeledah, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa meteran air yang sudah dirusak, alat kunci, dan kendaraan yang digunakan beraksi.

Modus: Ambil Kuningan Lalu Rusak

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian kuningan yang memiliki nilai jual. 

Setelah bagian berharga diambil, sisa meteran kemudian dirusak atau dibakar untuk menghilangkan jejak. Meteran curian itu kemudian dijual ke pengepul barang bekas.

Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim menegaskan akan menindak tegas pelaku perusak fasilitas umum.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain, ujarnya.

Dijerat Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar meteran air untuk mencegah kejadian serupa.

DATA KASUS

Pelaku: 2 orang  

Lokasi Kejadian: 122 Titik di wilayah Kab. Sergai  

Barang Bukti: 122 unit meteran air rusak, alat kunci  

Kerugian Rp49.000.000  

Pasal Pasal 363 KUHP