Edarkan Sabu 12,97 Gram, Warga Tanjung Morawa Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang di Pantai Labu

Iklan

Advertisement

Edarkan Sabu 12,97 Gram, Warga Tanjung Morawa Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang di Pantai Labu

Media suararakyat
Senin, 07 September 2026


DELI SERDANG,  Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FOVT (29). Pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

FOVT diringkus di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB . Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 12,97 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi  BK 6470 MBF  yang diduga membawa sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah melakukan pemantauan selama 30 menit, petugas melihat pelaku melintas dan langsung melakukan pemberhentian.

Saat digeledah, dari kantong celana depan pelaku ditemukan  3 plastik klip transparan berisi sabu . 

“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 3 paket sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6470-MBF kita amankan ke Mapolresta Deli Serdang, kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Senin 07/09/2026.

Kompol Ferry menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu tersebut. 

Benar, untuk saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dari mana barang haram tersebut didapat, tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapapun yang masih bermain-main dengan barang haram tersebut, tutup Kompol Ferry.

Atas perbuatannya, FOVT dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.