DELI SERDANG, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengamankan pengedar narkoba. Seorang pria berinisial M (34) alias Mamat warga Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diciduk petugas, Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Mamat ditangkap di wilayah tempat tinggalnya karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Unit I Subnit I Satresnarkoba mengamankan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Yakni 1 unit handphone Android, 1 buah sekop plastik, dan 1 blok plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
Terduga pelaku M bersama seluruh barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan ujarnya, Senin 08/09/2026.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, http://M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu tersebut.
Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku. Satresnarkoba juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tegasnya.
Atas perbuatannya, Mamat dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

