Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS Sundari Medan* 2 Orang Diamankan, 1 Bayi Berusia 1 Hari Diselamatkan

Iklan


 

Advertisement

GNI TV

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di RS Sundari Medan* 2 Orang Diamankan, 1 Bayi Berusia 1 Hari Diselamatkan

Media suararakyat
Jumat, 04 September 2026

* MEDAN Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi di RS Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kec. Medan Sunggal.

Pengungkapan terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB. Polisi menetapkan *2 tersangka dan menyelamatkan 1 bayi laki-laki usia 1 hari.

Identitas Tersangka:

1. ARN alias Amel (37)  Mengaku perawat, warga Pancur Batu, Deli Serdang

2. PF (19) Ibu kandung bayi, warga Pancur Batu, Deli Serdang

Kronologi Singkat:

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis menjelaskan, pasangan suami istri YN dan ESS sudah menikah sejak 8 November 2024 namun belum punya anak. 

Lewat informasi dari keluarga, mereka diperkenalkan dengan tersangka ARN alias Amel di Klinik dr. Friska, Jl. Glugur Rimbun. ARN mengaku bisa "mengurus adopsi resmi bayi dari tersangka  PF yang hamil tanpa suami.

Transaksi dilakukan bertahap via transfer BRImo milik YN:

- Rp 1.000.000 - DP awal 

- Rp 4.000.000 - 1 Agustus 2026, penyerahan perlengkapan bayi

- Rp 10.000.000 - 31 Agustus 2026, saat bayi diserahkan di RS Sundari  

Total: Rp 15.000.000 perlengkapan bayi

Tersangka ARN meyakinkan korban bahwa ini "perdagangan bayi resmi" dan orangtua kandungnya anak kuliah.

Barang Bukti Diamankan:

- Uang tunai Rp 9.400.000

- Kain gendong & bedong bayi

- Bukti transfer, chat WA, rekaman CCTV 

- Fotokopi Surat Keterangan Lahir

- Jaket dan baju perawat

Modus & Pasal

AKBP Adrian menyebut motif ekonomi menjadi latar belakang para tersangka.  

Para tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.


Saat ini bayi korban Mr. X sudah dalam penanganan dan orangtua kandungnya MJ (37), JS (30), BD (60) serta Dr. Z (50) dari RS Sundari dimintai keterangan sebagai saksi.