BELAWAN Komitmen memberantas narkoba terus ditunjukkan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Seorang pengedar sabu berhasil diciduk di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 terhadap pria berinisial BH (50) Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. a3ed
Sempat Buang Barang Bukti Saat Diringkus
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menjelaskan, saat hendak diamankan tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti. a3ed
Namun berkat kesigapan petugas, BH berhasil ditangkap beserta barang bukti yang dibuangnya. a3ed
Dari tangan BH, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 bungkus plastik kuaci berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu
2. 1 plastik klip kecil
3. 1 paket plastik klip kosong
4. 1 buah pipet ujung runcing sebagai skop
5. Uang tunai Rp 62.000 diduga hasil penjualan narkotika a3ed
Mengaku Miliknya Untuk Dijual
Dari hasil interogasi awal, BH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pembeli. a3ed
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel langsung mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang berdiri di depan bengkel sambil menunggu pembeli, ujar AKP A.R. Riza. a3ed
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.




