BELAWAN, Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit becak motor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Terduga pelaku berinisial J berhasil dibekuk di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Medan Timur, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban bersama suami hendak salat Subuh. Setelah selesai, korban mendapati becak motor Honda Supra Fit yang diparkir di depan rumah sudah raib.
Dari rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria mendorong becak motor milik korban. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan, Team URC Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, http://S.Tr.K. langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku J berhasil diamankan. Dari pengembangan, petugas kemudian menemukan barang bukti 1 unit becak motor Honda Supra Fit di Jalan Mayor, kawasan Pajak Palapa, Brayan, Kecamatan Medan Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain becak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan saat beraksi. Yaitu 1 jaket, 1 tas, 1 linggis, 4 kunci L, 2 obeng, 1 pisau sangkur, dan 1 tang.
Respons Cepat Polisi
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., http://M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan.
Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan” ujarnya, Kamis 10/09/2026.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan terkunci. Jika melihat tindak pidana segera laporkan ke Kepolisian pungkasnya.
Saat ini pelaku J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
_

