DELI SERDANG, Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa,
kabupaten Deli Serdang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Dua orang warga setempat langsung dibekuk petugas saat diduga tengah melakukan transaksi sabu.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu IS alias W, 35 tahun, warga Desa Dalu X A dan AR, 29 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkap Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Setelah menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Kamis 10/09/2026.
Barang Bukti 2,20 Gram Sabu Disita
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,20 gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Ferry mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.d
Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

